MEDIA INFORMASI KELURAHAN PLUIT

- Misi Kami melayani masyarakat secara maksimal, cepat, tepat dan akurat - Tugas kami melayani anda dengan baik dan benar

Senin, 05 Desember 2011

GALERI PENANAMAN POHON





Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 21.04 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

VIDEO SYUKURAN TERBENTUKNYA LMK PLUIT

Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 20.51 1 komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GALERI KEGIATAN POGGING





Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 20.41 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GALERI KEGIATAN PSN





Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 20.30 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GALERI ROAD SHOW PKK





Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 20.16 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GALERI ROAD SHOW




Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 20.06 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

GALERI KEGIATAN KAMI




Diposting oleh media informasi kelurahan pluit di 19.58 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

PETA WILAYAH KELURAHAN PLUIT

PETA WILAYAH KELURAHAN PLUIT
JAKARTA UTARA

Mengenai Saya

media informasi kelurahan pluit
Lihat profil lengkapku

Selamat Datang di Kelurahan Pluit

Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara


















Kelurahan Pluit, Penjaringan memiliki kode pos 14450

Kelurahan ini terletak di kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang pengembangan awalnya dimulai pada masa pemerintahan Ali Sadikin.

Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 16,112 KK dan luas 7.71 km2.

Kelurahan ini memiliki 18 RW dan 218 RT.

Kelurahan ini berbatasan dengan Teluk Jakarta di sebelah utara, Kelurahan Penjaringan, dan Kelurahan Pejagalan di sebelah barat, Kelurahan Kapuk Muara di sebelah timur dan Kelurahan Penjaringan di sebelah selatan.

Kelurahan Pluit mencakup beberapa perumahan/real estate yaitu: Pluit, Muara Karang, Pantai Mutiara, Kawasan Pergudangan Pluit, Pemukiman Nelayan Muara Angke dan Waduk Pluit.

Kawasan ini terkenal dengan pilihan sajian beragam makanan daerahnya, terutama masakan Tionghoa khas Sumatera Utara. Pluit Village (dulunya megamal) adalah pusat pembelanjaan terbesar di Kawasan ini.

Sekolah-sekolah di kawasan ini:

  • TK, SD, SMP Tarakanita IV, SMA Tarakanita II
  • TK, SD, SMP , SMA IPEKA Pluit
  • TKK X, SDK X, SMPK VI, SMAK VI BPK Penabur
  • TK, SD, SMP, SMA Yayasan Pendidikan Permai
  • STM 12
  • TK, SD, SMP, SMA Yayasan Diakonia

Pengikut

Wilayah Kelurahan Pluit

Pluit
— Kelurahan —
Negara Indonesia
ProvinsiJakarta
KotaJakarta Utara
KecamatanPenjaringan
Luas7.71 Km2
Jumlah penduduk16,112 KK
Kepadatan-

Struktur Kami :

Lurah : Drs. Tahta Yujang

Arsip Blog

  • ▼  2011 (10)
    • ▼  Desember (7)
      • GALERI PENANAMAN POHON
      • VIDEO SYUKURAN TERBENTUKNYA LMK PLUIT
      • GALERI KEGIATAN POGGING
      • GALERI KEGIATAN PSN
      • GALERI ROAD SHOW PKK
      • GALERI ROAD SHOW
      • GALERI KEGIATAN KAMI
    • ►  November (3)

SOP Pelayanan Kantor Kelurahan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN MASYARAKAT
PADA KANTOR LURAH PROVINSI DKI JAKARTA
BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR KDKI JAKARTA NOMOR 506 / 1989
 BANTU TUGAS PELAYANAN DI LOKET PELAYANAN DENGAN CARA ANDA MELENGKAPI
PERSYARATAN
 SEBELUM ANDA MEMINTA LAYANAN DENGAN MELAMPIRKAN :
1. PENGANTAR RT DAN RW
2. COPY KTP KELURAHAN
3. COPY KARTU KELUARGA ( KK )
4. LAMPIRKAN TANDA LUNAS PEMBAYARAN PBB TAHUN BERJALAN
 PENUHI KEWAJIBAN ANDA MEBAYAR PEJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
 BIASAKAN BUDAYA ANTRI DENGAN BERPARTISIPASI DALAM BIDANG KEBERSIHAN,
KETERTIBAN & KEINDAHAN
 BANTU PENGURUS RT-RW DI LINGKUNGAN ANDA
 SAMPAIKAN ASPIRASI ANDA KEPADA DEWAN KELURAHAN (DEKEL PERWAKILAN RW
MASING-MASING)
* DATANG SENDIRI MENGURUS PELAYANAN DAN JANGAN MENGGUNAKAN JASA CALO
* LAKSANAKAN PSN 30 MENIT SETIAP HARI JUM’AT PUKUL 09.00 S.D 09.30
* BAWALAH BALITA ANDA KE POSYANDU SETIAP TANGGAL 27 DALAM ACARA GEBYAR
POSYANDU
* HATI-HATI DENGAN MODUS PENIPUAN JANGAN TERGIUR IMING-IMING HADIAH
* WASPADA TERHADAP ORANG YANG BELUM ANDA KENAL


__________________________________________________
TIPS LAYANAN PRIMA :
BAYARLAH PBB ANDA SEBELUM JATUH TEMPO !
1. LENGKAPI DAHULU PERSYARATAN SEBELUM MENYAMPAIKAN BERKAS
PERMOHONAN KE LOKET PELAYANAN, KARENA KAMI TIDAK AKAN MELAYANI
ANDA JIKA PERSYARATAN TIDAK LENGKAP.
2. AMBIL NOMER URUT PELAYANAN YANG TERSEDIA DI LOKET, SELANJUTNYA
MENUNGGU PANGGILAN NOMER URUT PELAYANAN OLEH PETUGAS.
3. PELAYANAN ADMINISTRASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA RETRIBUSI (GRATIS)
4. URUS SENDIRI PELAYANAN ANDA, JANGAN MELAUI JASA/CALO
5. LAPORKAN KEPADA LURAH APABILA ANDA MERASA DIPERSULIT/TIDAK DILAYANI
DENGAN BAIK OLEH PETUGAS DI LOKET PELAYANAN
6. MASUKAN/USUL/SARAN/KRITIK SAMPAIKAN MELALUI

TUGAS KAMI MELAYANI ANDA DENGAN BAIK DAN BENAR

Informasi Syarat pelayanan mengurus dokumen di Kelurahan

KTP Baru
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Keluarga
3. Photo kopi Izasah
4.Datang langsung untuk di photo

KTP Perpanjangan
1.Surat pengantar RT/RW
2.Kartu Keluarga
3.KTP Lama
4. Datang langsung untuk di photo

surat kelengkapan lain untuk mengurus dokumen pelayanan di kelurahan :

-Tanda Lunas PBB
-Kelengkapan Dokumen terkait

Informasi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan

1. IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN

FARMASI , MAKANAN DAN MINUMAN

Semua permohonan Izin Sarana Pelayanan Farmasi dari Direktur / Pemimpin / Perorangan ditunjukan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara , permohonan asli dibuat diatas materai Rp.6.000,- dan dibuat rangkap tiga .

A. APOTEK

· Foto kopi KTP Jabodetabek Apoteker permohonan.
· Foto kopi Surat Izin Kerja / Surat Penugasan Apoteker.
· Foto kopi denah bangunan / peta lokasi.
· Foto kopi akte status bangunan (akte hak milik / sewa / kontrak) dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
· Asli dan salinan daftar terperinci alat perlengkapan Apotik.
· Surat pernyataan dari APA (Apoteker Pengolahan Apotik ) bahwa ybs tidak bekerja tetap, pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA lain diatas materai Rp.6.000,-.
· Asli dan foto kopi surat Izin dari atasan bagi APA PNS / ABRI / Peg. Instansi Pemerintahan lainnya.
· Akte perjanjian kerja sama antara APA dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang disahkan Notaris (salinan asli dan foto kopi ).
· Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan di bidang obat-obatan diatas materai Rp.6.000,-
· Daftar asisten Apoteker, disertai lampiran foyo kopi ijazah, foto kopi surat Izin Kerja (SIK.AA.).
· Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
· Surat keterangan lolos butuh bagi SP yang berasal dari luar DKI.
· Daftar perlengkapan administrasi (etiket copy resep,dll).
· Daftar Pustaka.
· Asli dan foto kopi Surat Izin Apoteker yang lama (untuk penggantian A.P.A/P.S.A/Alamat/dll).
· Pas foto Apoteker Pengolahan Apotik berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
· NPWP.

B. PEDAGANG ENCERAN OBAT (TOKO OBAT)


· Surat pernyataan dari pemilik tidak menjual obat G, diatas materai Rp.6.000,-.
· Surat pernyataan kesediaan asisten apoteker untuk menjadi pemimpin / penanggung jawab teknis pada Toko Obat diatas materai Rp.6000.-.
· Foto kopi ijazah dan surat Izin Kerja Asisten Apoteker.
· Surat tidak keberatan dari atasan langsung bila asisten apoteker bekerja sebagai PNS.
· Status bangunan, bila kontrak / sewa lampirkan foto kopi surat perjanjian kontrak / sewa ruangan took dari pemilik.
· Denah lokasi.
· Denah ruangan.
· Foto kopi KTP (DKI) pemohon.
· Foto kopi KTP Jabodetabek Asisten Apoteker penanggung jawab.
· Pas photo pemilik & penangung jawab 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
· Akte pendirian perusahaan yang berbentuk badan hokum yang disahkan / terdaftar kepada Menkeh HAM.
· Foto kopi SIUP, foto kopi NPWP.
· Surat izin took obat yang lama untuk izin perpanjangan.

C. IZIN USAHA INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONAL

· Foto kopi ijazah Apoteker.
· Foto kopi surat izin kerja / surat penugasan apoteker.
· Foto kopi KTP Jabodetabek dari Apoteker penanggung jawab teknis.
· Surat perjanjian kerja sama antara Apoteker dengan pihak perusahaan diatas materai Rp.6.000.-.
· Surat izin tempat usaha berdasarkan UUG.
· Peta lokasi
· Denah ruangan produksi, kantor, gudang, bahan baku, gudang produk jadi.
· Bentuk obat tradisional yang akan di produksi.
· Daftar peralatan, cara pengolahan serta pengemasan.
· Daftar peralatan laboratorium.
· Sumber daya, energy yang dipakai.
· Jumlah tenaga keja.
· Nilai investasi.
· Rencana pemasaran.
· Buku peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi.
· Status gedung untuk milik sendiri lampirkan sertifikat, dan bila sewa menyewa / kontrak melampirkan surat perjanjian dengan pemilik gedung.
· Analisa dampak lingkungan / surat pernyataan pengolahan limbah.
· Peralatan pengendalian pencemaran.

D. CABANG / SUB PENYALUR ALAT KESEHATAN


· Permohonan dari Direktur UPAK.
· Surat penunjukan UPAK sebagai Cabang / Sub penyaluran alat kesehatan di atas materai Rp.6.000.-.
· Foto kopi ijazah UPAK.
· Foto kopi akte perusahaan cabang / sub penyalur alat kesehatan untuk PT disertai foto kopi terdaftar / disahkan Menkeh HAM.
· Denah bangunan dan ruangan.
· Peta lokasi.
· Foto kopi SIUP.
· Foto kopi NPWP.
· Foto kopi surat lain tempat usaha.
· Foto kopi domisili perusahaan.
· Status bangunan untuk molik sendiri lampirkan sertifikat, untuk sewa / kontrak melampirkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak dari pemilik.
· Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
· Penanggung jawab sub / cap PAK minimal AA atau sederajat yang mempunyai sertifikat pelatihan tentang Alkes.


E. SERTIFIKASI

Penyuluhan Keamanan Pangan:

· Permohonan diatas materai Rp.6.000,-
· Foto kopi KTP 1 lembar
· Pas foto berwarna ukuran 3 x 4cm : 2 lembar

Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT):

· Surat izin perindustrian dari Dinas / Sudin perindustrian ( yang operasionalnya > 5 juta rupiah).
· Akte pendirian perusahaan bila dalam bentuk CV lampirkan Akte Notaris.
· Foto kopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan pemilik / pimpinan.
· Data produk makanan yang akan di produksi.
· Peta lokasi.
· Denah ruangan produksi.
· Rancanagan etiket.
· Foto kopi KTP pemilik (DKI).
· Pas foto pemilik 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar.
· Khusus untuk Repack, harus disertai surat keterangan dari asal produk.
· Status gedung, untuk sewa melampirkan foto kopi sertifikat, untuk sewa melampirkan foto kopi surat perjanjian sewa menyewa / kontrak dengan pemilik.


Pelayanan Kesehatan - Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Tradisional

2. IZIN PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN TRADISIONAL

PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI Permohonan ditujukan kepada Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara

A. PANTI PENGOBATAN TRADISIONAL

· Berbadan hukum dan terdaftar pada Menkeh Ham atau usaha perorangan.
· Surat keterangan kontrak tempat usaha.
· Surat pernyataan tidak keberatan dari Tetangga diketahui ketua RT dan ketua RW.
· Denah lokasi.
· Daftar nama karyawan.
· Foto kopi akte pendirian badan usaha.
· Foto kopi KTP DKI jakarta.
· Foto kopi Surat Izin Usaha berdasarkan UUG tempat.
· Foto kopi IMB.
· Foto kopi NPWP.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

B. SALON KECANTIKAN

· Surat pernyataan dari ahli kecantikan bersedia Sebagai penanggung jawabteknik salon Kecantikan.
· Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Bagi semua karyawan salon kecantikan.
· Surat pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan / medis, foto kopi KTP DKI Jakarta serta foto kopi surat Izin praktek.(Tipe A)
· Tenaga medis di DKI Jakarta / Surat persetujuan Tempat Praktek yang masih
berlaku. (Tipe A)
· Foto kopi Surat Izin Usaha (SIUP).
· Foto kopi Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan (UUG).
· Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan setempat.
· Surat keterangan kontrak / sewa bagi yang Mengontrak / menyewa (minimal 2 tahun) Disertai foto kopi KTP pemilik bangunan.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.

C. AHLI KECANTIKAN

· Foto kopi ijazah ahli kecantikan.
· Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
· Foto kopi KTP DKI Jakarta yang masih Berlaku.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.

D. AKUPUNKTURIS

· Foto kopi KTP DKI Jakarta pemohon.
· Surat rekomendasi Organisasi Profesi.
· Surat pernyataan tidak keberatan dari Tetangga diketahui Ketua RT dan Ketua RW.
· Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
· Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter.
· Denah lokasi.
· Surat keterangan dari lurah setempat.
· Foto kopi ijazah / sertifikat keahlian yang
dimiliki.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
· Surat pengantar puskesmas kecamatan.

E. TUKANG GIGI

· Foto kopi Surat Tanda Daftar Tukang Gigi
· Surat keterangan sehat dari dokter
· Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian setempat.
· Foto kopi Surat Izin Pekerjaan Tukang Gigi Yang lama yang sudah berakhir masa Berlakunya (jika memiliki)
· Denah lokasi
· Foto kopi KTP
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2
Lembar.
· Surat pengantar Puskesmas Kecamatan.

F. PENGOBATAN TRADISIONAL (BATTRA)


a. Ramuan (Sinshe dan Tabib) & Keterampilan


· Foto kopi KTP DKI Jakarta pemohon.
· Surat rekomendasi organisasi profesi.
· Surat pernyataan tidak keberatan dari Tetangga diketahui Ketua RT dan Ketua RW.
· Surat keterangan berkelakukan baik dari Kepolisian.
· Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter.
· Denah lokasi.
· Surat keterangan dari Lurah setempat.
· Foto kopi ijazah / sertifikat keahlian yang Dimiliki.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 Lembar.
· Surat pengantar Puskesmas Kecamatan.

b. Agama dan Supranatural


· Foto kopi KTP DKI Jakarta pemohon.
· Surat rekomendasi Organisasi Profesi.
· Foto kopi surat keterangan dari kejaksaan Kota (supranatural)
· Foto kopi surat keterangan dari Departemen Agama (Battra Agama)
· Surat pernyataan tidak keberatan dari Tetangga diketahui Ketua RT dan Ketua Rw.
· Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.
· Surat keterangan berkelakuan baik dari Dokter.
· Denah lokasi.
· Surat keterangan dari Lurah setempat.
· Foto kopi ijazah / sertifikat keahlian yang Dimiliki.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
· Surat Pengantar Puskesmas Kecamatan.

Informasi Pelayanan Pemakaman

Pelayanan Pemakaman

1. IZIN PERPANJANGAN TANAH MAKAM (IPTM)

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
b. PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)

  • Persyaratan:

a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli

  • Waktu:

1 Hari Kerja


Pelayanan Pemakaman - Izin Penggalian Kerangka

2. IZIN PENGGALIAN KERANGKA

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
b. PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)

  • Persyaratan:

a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli
c. Fotocopi KTP

  • Waktu:

1 hari kerja


Pelayanan Pemakaman - Legalisasi Izin Perpanjangan Tanah Makam

3. LEGALISASI IZIN PERPANJANGAN TANAH MAKAM (IPTM)

  • Dasar Hukum:

PERDA NO 3/2007 (tentang Pemakaman)

  • Persyaratan:

a. Permohonan ahli waris
b. Melampirkan IPTM asli

  • Waktu:

1 hari kerja

Informasi pelayanan tata ruang

Pelayanan Tata Ruang

1. PENGUKURAN SITUASI

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

  • Persyaratan:

a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)

  • Waktu:

7 Hari Kerja


Pelayanan Tata Ruang - Ketetapan Rencana Kota (KRK)

2. KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK)

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

  • Persyaratan:

a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)

  • Waktu:

5 hari kerja


Pelayanan Tata Ruang - Rencana Tata Letak Bangunan

3. RENCANA TATA LETAK BANGUNAN

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

  • Persyaratan:

a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)

  • Waktu:

12 hari kerja

Pelayanan Tata Ruang - Pematokan Rencana

4. PEMATOKAN RENCANA

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO 6/1999 (tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

  • Persyaratan:

a. Fotocopi Surat Kepemilikan Tanah
b. Fotocopi KTP
c. PBB tahun berjalan
d. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
e. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
f. Fotocopi Akte Pendirian Badan Hukum (bila pemohon Badan Hukum)

  • Waktu:

2 Hari Kerja


Informasi Pelayanan perizinan pembangunan

Perizinan Bangunan

1. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

  • Dasar Hukum:

a. Pergub No. 47 Tahun 2008
b. Kep. Walikota Jakarta Utara No. 32/2009 TENTANG PembentukanTim Pelaksana Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

  • Persyaratan:

a. Fotocopi Akte Notaris
b. Fotocopi Pengesahan Kehakiman Perusahaan
c. Fotocopi Ijin Domisili
d. Fotocopi KTP Penanggung Jawab
e. Fotocopi NPWP
f. Fotocopi Surat Tenaga Terampil
g. Fotocopi KTA Perusahaan
h. Fotocopi Sertifikasi Badan Usaha
i. Surat Keterangan Dokumen Perusahan
j. Surat Kuasa Perusahaan
k. Pasphoto Penanggungjawab 4x6 = 2 lembar

  • Waktu:

7 hari kerja

  • Biaya:

Tidak ada biaya

Informasi Pelayanan Pariwisata

Pelayanan Pariwisata

1. INFORMASI PEMBUATAN IZIN USAHA PARIWISATA

  • Dasar Hukum:

a. PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)

  • Persyaratan:

a. Akte Pendirian Usaha
b. Fotocopi KTP
c. Surat Ket. Domisili
d. Surat Keterangan tidak keberatan dari warga
e. Denah Lokasi usaha
f. NPWP
g. PBB
h. IMB
i. Undang-Undang Gangguan

  • Waktu:

3 hari kerja



Pelayanan Pariwisata - Daftar Ulang Izin Usaha Pariwisata

2. DAFTAR ULANG IZIN USAHA PARIWISATA

  • Dasar Hukum:

PERDA NO. 10/2004 (tentang Kepariwisataan)

  • Persyaratan:

a. Izin lama
b. Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku
c. Lunas Pajak Usaha 3 bulan terakhir

  • Waktu:

1 hari kerja

Informasi Persyaratan ketenagakerjaan

Pelayanan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

1. INFORMASI IZIN PEMBUATAN A.K.1(KARTU KUNING)

  • Dasar Hukum:

a. UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan)
b. PERMEN. NAKERTRANS 07/Men/IV/08 (tentang Penempatan Tenaga Kerja)
c. PERDA NO 06/2004 (tentang Ketenagakerjaan)

  • Persyaratan:

a. Fotocopi KTP DKI Jakarta
b. Fotocopi Ijazah + Transkip
c. Foto Ukuran 3x4 = 2 lembar
d. Kursus yang pernah diikuti
e. Pengalaman Kerja
f. Berpakaian Rapi

  • Waktu:

15 menit


Pelayanan Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Izin Operasi sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

2. Izin Operasi sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

  • Dasar Hukum:

a. UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan)
b. Keputusan Menakertrans No. Kep.010/Men/vi/2004 (tentang Tatacara
c. Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
d. UU NO 7/1981
e. PERDA NO 7/1989

  • Persyaratan:

a. Copi Pengesahan sebagai Badan Hukum berbentuk (Perseroan
b. Terbatas/Koperasi)
c. Copi Anggaran dasar Perusahaan yang didalamnya memuat kegiatan usaha
d. Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
e. Fotocopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
f. Fotocopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan
g. Fotocopi Wajib Lapor Perusahaan
h. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program JAMSOSTEK
i. Fotocopi Pembayaran Terakhir Program AKDHK
j. Pas Foto 4 x 6 = 2 lembar

  • Waktu:

10 hari kerja

Pelayanan Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Informasi Ketenagakerjaan

3. Informasi Ketenagakerjaan

  • Dasar Hukum:

UU 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan)

  • Waktu:

Disesuaikan dengan masalah

informasi Pelayanan Terpadu Izin Usaha

Pelayanan KUKM dan Perdagangan

1. SIUP

  • Dasar Hukum:

a. UU NO 40/2007 (tentang Perusahaan Terbatas)
b. PERMENDAGRI NO 37/M-DAG/per/9/2007 (tentang Penyelenggaraan Pendaftaran)

  • Persyaratan:

a. Akte Pendirian
b. Fotocopi KTP
c. NPWP
d. Domisili Perusahaan
e. Fotocopi KK
f. Pasphoto 3x4 (2 lembar)
g. Photo Lokasi
h. Mengisi Formulir Pendaftaran

  • Waktu:

3 hari kerja

  • Biaya:

a. Perusahaan Kecil Rp. 0
b. Perusahaan Menengah Rp. 100.000,00
c. Perusahaan Besar Rp. 250.000,00


Pelayanan KUKM dan Perdagangan - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Tanda Daftar Perusahaan

  • Dasar Hukum:

a. UU NO 3/1982 (tentang Wajib Daftar Perusahaan)
b. UU NO 40/2007 (tentang Perusahaan Terbatas)
c. PERMENDAGRI NO 37/M-DAG/per/9/2007 (tentang Penyelenggaraan Pendaftaran)

  • Persyaratan:

a. Akte Pendirian
b. Izin Teknis
c. Fotocopi KTP
d. NPWP
e. Domisili Perusahaan
f. Mengisi Formulir Pendaftaran

  • Waktu:

3 hari kerja

  • Biaya:

a. Perorangan Rp. 100.000,-
b. Koperasi Rp. 100.000,-
c. Persekutuan Komanditer Rp. 250.000,-
d. Firma Rp. 250.000,-
e. Perseroan Terbatas Rp. 500.000,-
f. Bentuk perusahaan lainnya Rp. 250.000,-
g. Perusahaan asing Rp. 1.000.000,-
h. Salinan resmi Rp. 50.000,-
i. Petikan resmi Rp. 25.000,-
j. Buku informasi perusahaan hasil olahan Resmi Rp. 100.000,-

informasi pelayanan terpadu Kependudukan

Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

1. AKTA KELAHIRAN

  • Dasar Hukum:

a. UU No. 1 Th. 1974
b. UU No. 12 Th. 2006
c. UU No. 23 Th. 2006
d. Kepres. RI No. 56 Th. 1996
e. PP. No. 27 Th. 2006
f. Perpres. No. 25 Th. 2008
g. Perda. No. 1 Th. 2006
h. Kep. Kadis Dukcapil No. 103 Th. 2005

  • Persyaratan:

a. Pengantar Lurah
b. Asli & Fotocopi Surat Nikah
c. Ket. Lahir R.S./Bidan
d. Fotocopi KK & KTP

  • Waktu:

Paling lambat 30 hari, diupayakan 5 hari

  • Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006


Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) - Akta Kematian

2. Akta Kematian

  • Dasar Hukum:

a. UU No. 1 Th. 1974
b. UU No. 12 Th. 2006
c. UU No. 23 Th. 2006
d. Kepres. RI No. 56 Th. 1996
e. PP. No. 27 Th. 2006
f. Perpres. No. 25 Th. 2008
g. Perda. No. 1 Th. 2006
h. Kep. Kadis Dukcapil No. 103 Th. 2005

  • Persyaratan:

a. Pengantar Lurah
b. Visum Dokter/RS
c. Bukti Pemakaman
d. Bukti Perkawinan
e. Fotocopi KK & KTP

  • Waktu:

Paling lambat 30 hari, diupayakan 5 hari

  • Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006


Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) - Akta Perkawinan

3. Akta Perkawinan

  • Dasar Hukum:

a. UU No. 1 Th. 1974
b. UU No. 12 Th. 2006
c. UU No. 23 Th. 2006
d. Kepres. RI No. 56 Th. 1996
e. PP. No. 27 Th. 2006
f. Perpres. No. 25 Th. 2008
g. Perda. No. 1 Th. 2006
h. Kep. Kadis Dukcapil No. 103 Th. 2005

  • Persyaratan:

a. Pengantar Lurah PM 1, N1, N2 dan N4
b. Bukti Pemberkatan Nikah dari Pemuka Agama
c. Akta Kelahiran
d. Baptis
e. Pernyataan belum menikah
f. Fotocopi KK & KTP
g. Foto berdampingan 4 x 6 (5 lbr)
h. Akta Cerai/Kematian bagi yang pernah menikah

  • Waktu:

Paling lambat 30 hari, diupayakan 5 hari

  • Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006


Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) - Akta Perceraian

4. Akta Perceraian

  • Dasar Hukum:

a. UU No. 1 Th. 1974
b. UU No. 12 Th. 2006
c. UU No. 23 Th. 2006
d. Kepres. RI No. 56 Th. 1996
e. PP. No. 27 Th. 2006
f. Perpres. No. 25 Th. 2008
g. Perda. No. 1 Th. 2006
h. Kep. Kadis Dukcapil No. 103 Th. 2005

  • Persyaratan:

a. Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Akta Perkawinan
c. Fotocopi KK & KTP

  • Waktu:

Paling lambat 30 hari, diupayakan 5 hari

  • Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006


Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) - Akta Pengangkatan Anak

5. Akta Pengangkatan Anak

  • Dasar Hukum:

a. UU No. 1 Th. 1974
b. UU No. 12 Th. 2006
c. UU No. 23 Th. 2006
d. Kepres. RI No. 56 Th. 1996
e. PP. No. 27 Th. 2006
f. Perpres. No. 25 Th. 2008
g. Perda. No. 1 Th. 2006
h. Kep. Kadis Dukcapil No. 103 Th. 2005

  • Persyaratan:

a. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
b. Kutipan Akta Kelahiran
c. Fotocopi KK & KTP

  • Waktu:

Paling lambat 30 hari, diupayakan 5 hari

  • Biaya:

Berdasakan PERDA 1/2006



Nomor Telepon Penting

1 Air France DKI Jakarta (021) 520 2262-63, 550 7140
2 Air India DKI Jakarta (021) 385 8845, 550 7012
3 Air New Zealand DKI Jakarta (021) 573-8195
4 Ambulans DKI Jakarta 118 atau (021) 334-030
5 Ambulans JKK DKI Jakarta 119
6 American Airlines DKI Jakarta (021) 231-1132
7 Avis Rent A Car DKI Jakarta (021) 3142900; 3150854
8 Bakorstanasda Jaya Bekasi Starpage (021) 390-2222 ID 19207
9 Bakorstanasda Jaya DKI Jakarta Starpage (021) 390-2222
10 Bakorstanasda Jaya Jakarta Barat Starpage (021) 390-2222 ID 19203
11 Bakorstanasda Jaya Jakarta Pusat Starpage (021) 390-2222 ID 19201
12 Bakorstanasda Jaya Jakarta Selatan starpage (021) 390-2222 ID 19204
13 Bakorstanasda Jaya Jakarta Timur Starpage (021) 390-2222 ID 19205
14 Bakorstanasda Jaya Jakarta Utara Starpage (021) 390-2222 ID 19202
15 Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng (021) 550-5179, 550-5307, 550-5309
16 Bantuan Polisi Jakarta (021) 5250110, 112, 110
17 Bouraq Indonesia DKI Jakarta (021) 628 8815, 550 7044, 550 6015
18 British Airways DKI Jakarta (021) 521-1500
19 Canadian Airlines DKI Jakarta (021) 323-730
20 Cathay Pacific DKI Jakarta (021) 380 6660, 550 6856, 550 7102
21 China Airlines DKI Jakarta (021) 351 0788, 550 7101, 550 6887
22 Dian Taksi DKI Jakarta (021) 580-7080, 425-0505
23 Emirates Air DKI Jakarta (021) 384 0576, 550 6807, 550 5977
24 Eva Airways Corp DKI Jakarta (021) 520 5828, 520 5363, 550 7145
25 Express Taxi DKI Jakarta (021) 57990707
26 Federal Express DKI Jakarta (021) 550 2407, 550 2408
27 Finnair DKI Jakarta (021) 5704024
28 Gangguan & Tagihan Telepon Jakarta 109
29 Gangguan PLN DKI Jakarta 123
30 Garuda Indonesia DKI Jakarta (021) 23519999 atau 0804-1-807-807
31 Gulf Air DKI Jakarta (021) 231 2768, 550 2454
32 Informasi Jalan Tol Cikampek Jakarta - Cikampek 021-8226666, 021-70247709
33 Informasi Jalan Tol Dalam Kota Cawang -Cengkareng 021-8011735, 021-8007738
34 Informasi Jalan Tol Dalam Kota Cawang-Tanjung Priok 021-6518350, 021-65306930
35 Informasi Jalan Tol JORR Serpong - Rorotan 021-9201111
36 Informasi Jalan Tol Jagorawi Jakarta - Bogor - Ciawi 021-9177777
37 Informasi Jalan Tol Medan Belmera (Medan) 061-6611701
38 Informasi Jalan Tol PT. Jasa Marga DKI Jakarta (021) 8413630, 8413526
39 Informasi Jalan Tol Palimanan Palimanan - Kanci 0231-484268
40 Informasi Jalan Tol Purwakarta Purwakarta - Bandung 022-2021666, 022-91196666
41 Informasi Jalan Tol Semarang Semarang 024-7607777
42 Informasi Jalan Tol Surabaya Surabaya - Gempol 031-5624444
43 Informasi Jalan Tol Tangerang Jakarta - Tangerang 021-9199999, 0812-8199991
44 Informasi Layanan Pos DKI Jakarta 161
45 Informasi PAM JAYA DKI Jakarta Telp. 021-5704250; Faks. 021-5711796
46 Jakarta Eye Centre Jakarta Pusat Call Center : (021) 3150360 - 3150642
47 Japan Airlines DKI Jakarta (021) 572 3211, 572 3227, 550 7110
48 Japan Asian Airways DKI Jakarta (021) 572 3211, 572 3227, 550 7111
49 Jasa Pos Jakarta 161
50 KLM Royal Dutch DKI Jakarta (021) 252 6730, 550 7120
51 Keenkids Daycare Jakarta Selatan (021) 7237878
52 Klinik Khusus Fertilitas SamMarie (Wijaya) JakSel (021) 7211305, 7211306
53 Komnas HAM Jakarta (021) 3925230 ext.225/221
54 Korean Air DKI Jakarta (021) 5212180, 5212175, 5507303
55 Kuwait Airways DKI Jakarta (021) 230 3741, 550 1037, 550 7021
56 LBH Jakarta Jakarta (021) 3145518
57 Lufthansa DKI Jakarta (021) 5702005, 5507126
58 Malaysian Airline DKI Jakarta (021) 5229690, 5501882
59 Masalah Jalan Tol Jaya I Cawang-Grogol-Bandara 082 198 1166
60 Masalah Jalan Tol Jaya II Cawang-Priok-Pluit (021) 430-0601 psw. 151
61 Masalah Jalan Tol Jaya III Cikunir-Cakung 082 198 1196
62 Masalah Jalan Tol Jaya IV Pd. Pinang-Kp. Rambutan 082 198 1169
63 Masalah Jalan Tol Jaya V dan VI Jagorawi-Cikampek-Tangerang(021) 798-9702
64 Medistra Neuroscience Centre Jakarta (021) 5210200 Ext. 101, 689
65 Merpati Nusantara DKI Jakarta (021) 422 5555, 550 7364, 550 7066
66 PMI DKI Jakarta (021) 3908422 - 3908459
67 PRO Banjir Jaya DKI Jakarta (021) 819-7309
68 Penerangan HIV/AIDS DKI Jakarta 163
69 Penerangan Telepon Lokal Jakarta 108
70 Pengaduan Polisi DKI Jakarta 110
71 Pertamina DKI Jakarta (021) 7917-3000; SMS (021) 7111-3000
72 Philippine Airlines DKI Jakarta (021) 5268668
73 Polda Metro Jaya DKI Jakarta 021-5709261
74 Polda Metro Jaya (Polisi Piket) DKI Jakarta (021) 525-0110, 510-110
75 Polisi Pengawalan Nasabah Bank Metro Jaya 110 atau (021) 523-4007,
76 Polres - Pengawalan Nasabah Bank KP3 (021) 492-424
77 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Bekasi (021) 884-1001
78 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Depok (021) 775-9910, 752-0014
79 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Jakarta Barat (021) 548-2371
80 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Jakarta Pusat (021) 390-9921,
81 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Jakarta Selatan (021) 720-6004,
82 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Jakarta Timur (021) 819-1768,
83 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Jakarta Utara (021) 491-017,
84 Polres - Pengawalan Nasabah Bank Metro Tangerang (021) 551-8668,
85 Polres Jakarta Barat Jakarta Barat (021) 548-2371
86 Polres Jakarta Pusat Jakarta Pusat (021) 390-9922
87 Polres Jakarta Selatan Jakarta Selatan (021) 720-6011
88 Polres Jakarta Timur Jakarta Timur (021) 819-1478
89 Polres Jakarta Utara Jakarta Utara (021) 491-017
90 Polsektro Cempaka Putih Jakarta Pusat (021) 4240963
91 Polsektro Gambir Jakarta Pusat 021 3656422
92 Polsektro Johar Baru Jakarta Pusat (021) 4241225
93 Polsektro Kemayoran Jakarta Pusat (021) 6545877
94 Polsektro Menteng Jakarta Pusat (021) 326390
95 Polsektro Sawah Besar Jakarta Pusat (021) 3451728, 3451729
96 Polsektro Senen Jakarta Pusat (021) 364360
97 Polsektro Tanah Abang Jakarta Pusat (021) 5701584
98 Posko Banjir Bekasi (021) 884-4232, 884-233
99 Posko Banjir Jakarta (021) 8196945/7309
100 Posko Banjir Jakarta Barat (021) 566-8264
101 Posko Banjir Jakarta Pusat (021) 384-6608, 380-3302
102 Posko Banjir Jakarta Selatan (021) 722-0388
103 Posko Banjir Jakarta Timur (021) 819-2172, 819-1509
104 Posko Banjir Jakarta Utara (021) 430-1124, 490-591
105 Posko Banjir Tangerang (021) 552-367, 552-3676
106 Posko Banjir (Piket Tinggi) DKI Jakarta (021) 384-7113
107 Posko Bencana Alam DKI Jakarta 129
108 Pusat Informasi Nasional Jakarta (021) 3057949
109 Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta (021) 3162261
110 Radio Panggil Globalpage DKI Jakarta (021) 3902222
111 Radio Panggil Multipage DKI Jakarta (021) 8840-3333
112 Radio Panggil Santika DKI Jakarta (021) 390-2828
113 Radio Panggil Skytel DKI Jakarta (021) 520-9888
114 Radio Panggil Starko DKI Jakarta (021) 380-7135
115 Radio Panggil Starpage DKI Jakarta (021) 390-2222
116 Radio Panggil Telepage DKI Jakarta (021) 720-5678
117 Royal Taksi DKI Jakarta (021) 850-0888
118 Rumah Sakit Agung Jakarta Selatan (021) 8295971-8312790-8292237
119 Rumah Sakit Atmajaya Jakarta Utara (021) 6606127 s/d 6606130 6690771
120 Rumah Sakit FK. UKI Jakarta Timur (021) 8092317-8092831-8010523-8010526
121 Rumah Sakit Mediros Jakarta Timur (021) 4721336-4704565 (Hunting)
122 Rumah Sakit Pelni Petamburan Jakarta Barat (021) 5306901, 5480608
123 Rumah Sakit Bhakti Mulia Jakarta Barat (021) 5481625
124 Rumah Sakit Budi Kemuliaan Jakarta Pusat (021) 3842828
125 Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat (021) 3918301-11
126 Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan (021) 7501524 (8 Saluran)
127 Rumah Sakit Graha Medika Jakarta Barat (021) 5300887-9 (Hunting)
128 Rumah Sakit Haji Jakarta Jakarta Timur (021) 8000696, 8000694
129 Rumah Sakit Harapan Kartini Jakarta Selatan (021) 7804381 (2 Hunting)
130 Rumah Sakit Harum Jakarta Timur (021) 8617212 - 8617213
131 Rumah Sakit Husada Jakarta Barat (021) 6260108, 6490090
132 Rumah Sakit Ibu/Anak "EVASARI" Jakarta Pusat (021) 4202851-4
133 Rumah Sakit Islam Jakarta Pusat Jakarta Pusat (021) 4250451 - 42801567
134 Rumah Sakit Islam Jakarta Timur Jakarta Timur (021) 8610471-8610472-8610479
135 Rumah Sakit Jakarta Jakarta Selatan (021) 5732241-3
136 Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta Barat (021) 5684170
137 Rumah Sakit Jiwa Islam Klender Jakarta Timur (021) 862-2491
138 Rumah Sakit Jiwa Jakarta Jakarta Barat (021) 5682842
139 Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Barat (021) 568-1570; 568-1571
140 Rumah Sakit Kartika Pulo Mas Jakarta Timur (021) 4714793 (Hunting)
141 Rumah Sakit Kecantikan Bedah Bina Estetika Jakarta Pusat(021) 390-9393
142 Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukanto Jakarta Timur (021) 8093288
143 Rumah Sakit Kesdam Jaya Cijantung Jakarta Timur (021) 840-0535
144 Rumah Sakit Khusus THT Perhati Jakarta Pusat (021) 3900002
145 Rumah Sakit Khusus THT-Bedah Yayasan Yurino Jakarta Selatan (021) 713366
146 Rumah Sakit Mata Prof Isak Salim "Aini" Jakarta Selatan (021) 5225228
147 Rumah Sakit Medika Griya Jakarta Utara (021) 689877 (Hunting)
148 Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan (021) 5210200-5210212-5210214
149 Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre Jakarta Selatan (021) 5203435
150 Rumah Sakit Mh Thamrin Internasional Jakarta Pusat (021) 3904422
151 Rumah Sakit Mitra Internasional Jakarta Timur (021) 2800666-2800888-2800999
152 Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan (021) 7208358
153 Rumah Sakit Muslimat DKI Jakarta (021) 4896807
154 Rumah Sakit PGI Cikini Jakarta Pusat (021) 23550182
155 Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara (021) 588 0911 - 588 5188
156 Rumah Sakit Pelni "Petamburan" Jakarta Barat (021) 5480608-5484809-5306901
157 Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (021) 6506559
158 Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan (021) 7657525
159 Rumah Sakit Prikasih Jakarta Selatan (021) 7691519
160 Rumah Sakit Puri Cinere Jakarta Selatan (021) 7545488
161 Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat (021) 3441008
162 Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan (021) 7219232, 7219366
163 Rumah Sakit Pusdikkes TNI AD Jakarta Timur (021) 8092358; 8092706
164 Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Jakarta Pusat (021) 315-0535
165 Rumah Sakit Sanatorium Dharmawangsa Jakarta Selatan (021) 7394484
166 Rumah Sakit Saraf/Jiwa Dharma Jaya Jakarta Barat (021) 6393627-6597780
167 Rumah Sakit St. Carolus Jakarta Pusat (021) 390 4441
168 Rumah Sakit Sukmul Jakarta Utara (021) 4301269
169 Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat (021) 5682011-5605800
170 Rumah Sakit Sunter Agung Jakarta Utara (021) 687813 (Hunting)
171 Rumah Sakit TK. II Moh. Ridwan Meureksa Jakarta Pusat (021) 3150535
172 Rumah Sakit TNI AL Dr. Mintohardjo Jakarta Pusat (021) 5703081-85
173 Rumah Sakit TNI AU "Dr. Esnawan Antariksa" Jakarta Timur (021) 8019046
174 Rumah Sakit Tarakan Jakarta Jakarta Pusat (021) 3842934
175 Rumah Sakit Tebet Jakarta Selatan (021) 830-7540
176 Rumah Sakit Tresna Pangestuti Jakarta Barat (021) 5481262, 5331544
177 Rumah Sakit Tria Dipa Jakarta Selatan (021) 7974071-73
178 Rumah Sakit Umum Daerah Koja Jakarta Utara (021) 498699-49847-496132
179 Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo Jakarta Timur(021) 8400109, 8401127
180 Rumah Sakit Umum Persahabatan Jakarta Timur (021) 4891708 (7 Saluran)
181 Rumah Sakit Yadika Jakarta Timur (021) 8615754
182 Rumah Sakit Yarsi Jakarta Pusat (021) 424-1859, 4250451, 42801567
183 SAR DKI Jakarta (021) 352-111
184 SAR Jakarta (021) 5501111, 5502111
185 Saudi Arabian Airlines DKI Jakarta (021) 5710615, 5224581, 5507917
186 Silk air DKI Jakarta (021) 5208023, 5506842
187 Singapore Airlines DKI Jakarta (021) 5206881, 5507130, 5507135
188 Stasiun Kereta Api Cikini Jakarta Pusat (021) 3147787
189 Stasiun Kereta Api Gambir Jakarta Pusat (021) 3452981, 3862361-63
190 Stasiun Kereta Api Jakarta Kota Jakarta Pusat (021) 6928515
191 Stasiun Kereta Api Jatinegara Jakarta Timur (021) 8192318
192 Stasiun Kereta Api Manggarai Jakarta Selatan (021) 8292444/58
193 Stasiun Kereta Api Senen Jakarta Pusat (021) 4210006
194 Stasiun Kereta Api Tanah Abang Jakarta Pusat (021) 3840048
195 Stasiun Kereta Api Tanjung Priok Jakarta Utara (021) 491978
196 Suku Dinas Kebakaran DKI Jakarta (021) 3844215, 371309, 374766
197 Suku Dinas Kebakaran Jakarta Barat (021) 568-2284, 566-6313
198 Suku Dinas Kebakaran Jakarta Pusat (021) 3841216, 3441494
199 Suku Dinas Kebakaran Jakarta Selatan (021) 7694519, 7500113
200 Suku Dinas Kebakaran Jakarta Timur (021) 8193443, 8582150
201 Suku Dinas Kebakaran Jakarta Utara (021) 43931063
202 Suku Dinas Kebakaran Tangerang (021) 5523676
203 Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pusat (021) 3450595/0494, 6344215, 113
204 Swiss Air DKI Jakarta (021) 5501789
205 Taksi Blue Bird DKI Jakarta (021) 7941234; 7981001
206 Taksi Gamya DKI Jakarta (021) 8779 5555; 840 3838
207 Taksi Jakarta Internasional DKI Jakarta (021) 3143777
208 Taksi Kosti DKI Jakarta (021) 7801334/1290
209 Taksi Putra Jakarta (021) 7817771
210 Taksi Queen DKI Jakarta (021) 6410001
211 Taksi Silver Bird DKI Jakarta (021) 7981234
212 Taksi Steady Safe DKI Jakarta (021) 3143333
213 Tempat Penitipan Anak (TPA) Harapan Ibu Jakarta Pusat (021) 3103591
214 Tempat Penitipan Anak (TPA) Kania Nanda Jakarta Selatan (021) 7806131-34
215 Tempat Penitipan Anak (TPA) Pestalozzi Jakarta Timur(021) 8716894; 8704964
216 Tempat Penitipan Anak Sasana Bina Balita Anak Jakarta Selatan (021)8303954
217 Tempat Penitipan Anak (TPA) Sylva Jakarta Pusat (021) 5720188
218 Tempat Penitipan Anak (TPA) Teratai Bekasi (021) 8800547
219 Thai International DKI Jakarta (021) 3140607, 5507137, 5507138
220 Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM Jakarta (021) 4263333
221 Wisma Balita Bintaro (021) 7363971; 73885558
222 Yayasan Lupus Indonesia Jakarta Timur (021) 68386897/47868336
223 Citibank Customer Service (021)2529999
224 HSBC Customer Service 64722
Tema Tanda Air. Diberdayakan oleh Blogger.